Pelecehan Seksual di Indonesia
Tahun 2021 baru saja berakhir, namun di tahun tersebut merupakan sebuah kemunduran bagi negara kita dikarenakan meningkatnya kasus pelecehan seksual. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan angka kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat tahun ini. Hingga Juli 2021, kata Nadiem, telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. "Angka ini melampaui catatan 2020 yakni 2.400 kasus," kata Nadiem dalam webinar '16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan', Jumat, 10 Desember 2021. Nadiem mengatakan kasus nyata kekerasan seksual terhadap perempuan kemungkinan lebih besar dibanding data yang tercatat. Ia menyebut, peningkatan angka kekerasan seksual ini juga imbas krisis akibat pandemi covid-19. Pelecehan seksual adalah perilaku meremehkan atau merendahkan orang lain yang berkaitan dengan seks, termasuk perilaku verbal atau fisik serta permintaan-permintaan lainnya yang merujuk pada seks. Meski pada umumnya perempuan yang sering menjadi korban pelecehan seksual, tetapi tidak menutup kemungkinan laki-laki juga bisa menjadi korbannya. Pelecehan seksual juga merupakan salah satu bentuk tindakan kekerasan seksual. Kekerasan seksual ialah aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Bentuk kekerasan seksual dapat berupa pemerkosaan terhadap orang asing, pemerkosaan dalam pernikahan atau pacaran, pelecehan seksual secara mental atau fisik, aborsi paksa dan pelecehan seksual terhadap anak.
Baru-baru ini sering mencuat kasus pelecehan seksual yang menjadi highlight di berbagai media. Seperti kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungkan kampus contohnya yang terjadi di Universitas Riau (Unri) yang diduga dilakukan oleh dekan berinisial SH kepada mahasiswinya berinisial L. Kemudian ada lagi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi kepada korban perempuan yang dimana merupakan pacarnya lalu berujung dengan korban yang bunuh diri di atas makam ayahnya. Dan yang terakhir yang paling mencengangkan adalah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru pesantren yang memperkosa 15 santriwati, bahkan 8 santri di antaranya telah melahirkan. Tentunya kasus-kasus di atas menambah daftar kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia. Sangat menyakitkan pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada orang dewasa melainkan juga terhadap anak-anak.
Sudah sepantasnya sekarang pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pelecehan seksual agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang serupa agar angka kasus pelecehan seksual dapat ditekan. Seperti menjatuhkan hukuman dan sanksi yang berat terhadap para pelaku pelecehan seksual. Seperti salah satunya memberikan para pelaku hukuman kebiri kimia yang kini telah dilegalkan di Indonesia serta dijatuhkan hukuman bui yang lama. Agar para pelaku yang ingin melakukan pelecehan seksual berfikir dua kali sebelum melakukan aksinya. Saya harap kedepannya angka kasus pelecehan seksual semakin menurun dan tidak terjadi lagi kasus-kasus yang serupa seperti di atas.
Referensi :
1) Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia Meningkat, Apa Penyebabnya ? | kumparan.com
2) Nadiem: Angka Kekerasan Seksual Meningkat di 2021, Capai 2.500 Kasus - Medcom.id
3) 4 Kasus Pelecehan Seksual yang Terjadi di Lingkungan Kampus : Okezone Nasional
0 Komentar