Tugas VClass Ilmu Budaya Dasar M9

Carilah salah satu kasus di media online terkait adanya ketidakadilan yang terjadi, dan solusi apa yang seharusnya dilakukan menurut pandangan anda!


KASUS NENEK MINAH ASAL BANYUMAS

        Nenek Minah divonis 1,5 tahun kurungan penjara. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah, mungkin harganya kurang dari 10.000 rupiah tetapi jika kita bandingkan dengan para koruptor yang mencuri jutaan bahkan milyaran uang milik negara akan sangat terasa ketidakadilan yang terjadi pada kasus ini. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan, namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Memang benar nenek Minah mencuri 3 buah kakao mungkin perlu mendapatkan hukuman, tetapi hukuman yang dijatuhkan oleh hakim menurut saya sangat tidak manusiawi. Karena kesalahannya yang tidak terlalu besar dan masih bisa jika diselesaikan dengan cara menempuh jalan damai antara pihak nenek Minah dan pihak yang dirugikan. Namun pada kenyataannya disini nenek Minah telah divonis oleh hakim yaitu 1,5 tahun kurungan penjara. Yang dimana kita tahu bahwa nenek Minah telah lanjut usia dan fisiknya pun sudah tidak sekuat saat beliau masih muda tetapi masih harus tetap menjalani hukuman penjara yang sangat lama bagi umurnya perihal mencuri 3 buah kakao. Berbanding terbalik dengan hukuman bagi para koruptor yang jelas jelas sangat merugikan negara. Saya ambil contoh kasus korupsi dana bansos yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Juliari menerima total Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos. Suap diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Jumlah Rp 14,5 miliar adalah uang yang diterima Juliari untuk kepentingan pribadinya. Dari total keseluruhan dana ada sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19. Juliari jelas sangat merugikan bangsa dan negara, apalagi dana yang ia korupsi merupakan dana untuk seluruh warga negara Indonesia yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 ini. Juliari Batubara telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Juliari juga menerima hukuman denda Rp 500 juta dan pencabutan hak politik selama 4 tahun dan bahkan masih memohon untuk diberikan keringanan hukuman. Seharusnya beliau mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat daripada itu dikarenakan perbuatannya yang sangat merugikan, berbeda dengan nenek Minah yang hanya mencuri 3 buah kakao namun dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Ketidakadilan sangat kontras sekali terlihat.

Solusi :

Beberapa tahun belakangan ini, hukum Indonesia semakin parah saja. Hukum seakan-akan bukan lagi dasar bagi bangsa Indonesia, rakyat Indonesia seolah tak lagi takut pada hukum yang berlaku di negara ini. Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat di “beli”, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Ya memang tidak bisa dipungkiri sebab pada kenyataannya pun masih sering terjadi dimana hukum di Indonesia yang tumpul keatas dan tajam kebawah. Disitulah letak ketidakadilan yang sangat mencoreng sila ke-5 dari Pancasila yaitu "Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia". Untuk solusi mengatasi ini hal tersebut mungkin masih agak terkesan sulit untuk ditemukan, tapi setidaknya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan beradab senantiasa mengamalkan nilai-nilai Pancasila terutama sila ke-5, jangan sampai ketidakadilan terus berlanjut terjadi di negeri ini. Karena kalau bukan dari diri kita sendiri dan generasi penerus nanti, maka siapa lagi yang akan menjunjung keadilan di negeri tercinta kita Indonesia.


0 Komentar